566.332 Situs Judi Online, Telah di Blokir Kominfo - Juragan Do'a -->

566.332 Situs Judi Online, Telah di Blokir Kominfo

Daftar Isi [Tampil]

 




Sejak 2018 hingga hari ini 22 Agustus 2022, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan mereka telah melakukan pemblokiran akses terhadap 556.332 konten konten digital yang berbau judi online. Termasuk akun platform digital, dan situs situs yang membagikan konten tentang kegiatan judi.

Berdasarkan siaran persnya hari ini, pada tahun 2018 kominfo telah memblokir 84.484 konten, dan pada tahun 2019 ada 78.306 konten yang telah ditangani. Setelah itu, di tahun 2020 terdapat 80.305 konten tentang judi online yang sudah dihapus, dilanjutkan dengan 204,917 konten pada tahun 2021, dan hari ini, Kominfo telah menangani 118.320 konten.

Semuel A. Pangerapan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informasika mengatakan, Pemblokiran akses ini dilakukan berkat hasil penemuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas temuan konten dengan unsur perjudian. 

Sistem pengawas situs internet negatis atau AIS mendukung patroli siber yang dilakukan oleh Kementrian Kominfo. Tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah melakukan kegiatan ini selama seharian tanpa henti.

Melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, Kominfo telah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat dan melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif yang ada di internet, salah satunya adalah judi online.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel