Beberapa Saham Syariah Yang 'Merdeka' Dari Utang Berbasis Bunga - Juragan Do'a -->

Beberapa Saham Syariah Yang 'Merdeka' Dari Utang Berbasis Bunga

Daftar Isi [Tampil]



 Beberapa  saham syariah di pasar modal Indonesia, yang bergabung dalam Daftar Efek Syariah (DES) sudah dipantau selama bulan Agustus. Saham Saham syariah tersebut tidak punya hutang berbasis bunga lagi ke perbankan alias 'merdeka'.

Walaupun begitu, saham saham ini masih memiliki hutang berbasis bunga yang biasanya berasal dari liabilitas sewa atau obligasi (surat ulang)

Berikut adalah beberapa saham-saham syariah likuid yang berhasil "Merdeka" dari hutang bank :

1.BANK (Bank Aladin Syariah Tbk.)
2.BRIS (Bank Syariah Indonesia Tbk.)
3.INCO (Vale Indonesia Tbk,)
4.MIKA (Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.)
5.INTP (Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.)
6.ACES (Ace Hardware Indonesia Tbk.)
7.SIDO (Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk.)
8.LSIP (PP London Sumatra Indonesia Tbk.)
9.DMAS (Puradelta Lestari Tbk.)
10.BTPS (Bank BTPN Syariah Tbk.)

Asep Muhammad Saepul Islam sebagai Pengamat pasar modal syariah mengatakan selama ini masih banyak masyarakat yang ragu  tentang porsi utang berbasis bunga dan pendapatan non-halal di emiten-emiten syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI)

 Beberapa waktu lalu jumlah investor saham syariah berhasil menembus angka psikologis 100.000 untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir.

Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menjawab beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai kriteria saham syariah.

Beberapa syaratnya yaitu, pertama, kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, total pendapatan tidak halal dibandingkan total pendapatan usaha dan pendapatan lain tidak lebih dari 10%. Ketiga, total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%. Terakhir, pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki menaisme pembersihan kekayaan dari unsur yang tidak sesuasi dengan prinsip syariah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel