Apa Saja Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? - Juragan Do'a -->

Apa Saja Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Isi [Tampil]



 Selama ini, BPJS Kesehatan dikenal sebagai asuransi kesehatan negara yang terlengkap. Namun, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Manfaat layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan telah terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dari peraturan tersebut, terungkap beberapa layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Ada sekitar 21 layanan yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya :

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau kecelakaan kerja atau hubungan kerja. Karena, perusahaan pemberi kerja seharusnya memberi program jaminan kecelakaan

3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatanm kecuali dalam keadaan darurat.

4. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Gangguan kesehatan yang dilakukan secara sengaja atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer,alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

7. Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

9. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi

10. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

11. Pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk tujuan estetika

12. Perbekalan kesehatan rumah tangga

13.Alat dan obat kontrasepsi atau kosmetik

14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

15. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak dapat dicegah seperti korban begal, tawuran, dan lain lain.

16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, korban terorisme, dan kekerasan seksual.

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta.

19. Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang dberikan

20. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

Sekian, daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terima kasih dan semoga bermanfaat.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel