✓ Ibadah Haji - Juragan Do'a -->

✓ Ibadah Haji

Daftar Isi [Tampil]
 Ibadah Haji - Sekarang sudah memasuki bulan dzulhijjah dan di bulan dzulhijjah ini tentu sudah tidak asing lagi ketika kita juga mengenalnya dengan istilah bulan haji. Sebab pada bulan dzulhijjah ini terdapat juga salah satu ibadah yang mulia di mana pada bulan dzulhijjah orang islam berbondong-bondong untuk melaksanakannya tidak lain adalah ibadah haji.

 Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yakni itu rukun  yang kelima. Sering dikatakan juga bahwa ibadah haji merupakan puncak dari pencapaian spiritual seorang muslim. Hukum daripada haji yaitu wajib bagi orang-orang yang mampu untuk melaksanakannya, mampu di sini dinilai dalam segi fisik maupun materi untuk bekal perjalanan dan juga untuk keluarga yang ditinggalkan di rumah. Hal ini tercantum dalam quran surah ali imron ayat 97 yang memiliki arti dan diantara kewajiban manusia terhadap allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

rukun ibadah haji
  Salah satu tujuan dari melaksanakan ibadah haji adalah untuk meningkatkan ketaqwaan kepada allah dan seperti yang kita ketahui bahwa ketika kita melaksanakan ibadah haji itu artinya kita sedang memenuhi undangan dari allah swt.

 Meski sepintas terdengar sama namun ibadah haji dengan ibadah umroh merupakan hal yang berbeda sebab di sini haji harus dilakukan pada  waktu yang disebut atau dikenal sebagai musim haji yang menimbulkan dzulhijjah sedangkan ibadah  umroh bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Hukum Haji

Setelah tadi mengetahui hukum dari ibadah haji secara umum ada juga pembagian hukum bagi ibadah haji mulai dari hukum ibadah haji yang wajib, hukum ibadah haji yang menjadi sunah, hukum ibadah haji yang menjadi makruh dan hukum ibadah haji yang haram.

1. Ibadah Haji yang Hukumnya Wajib

a. Haji Islam
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Islam hukum dari ibadah haji memang wajib bagi orang-orang yang mampu baik dalam segi fisik maupun dalam segi materi ketika syarat-syaratnya terpenuhi maka ibadah haji bagi seseorang itu hukumnya menjadi wajib

b. Nazar
 Ketika seseorang bernazar untuk melaksanakan ibadah haji maka hukum dari ibadah haji tersebut menjadi wajib baginya di mana ketika syarat untuk nazarnya terpenuhi maka ia harus melaksanakan ibadah haji sesuai dengan Nazar yang telah Ia Sebutkan sebab Nazar sama dengan berjanji.

c. Qadha
 Seperti pada zaman dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan umrah Qadha atau mengganti umrah pada waktu lain karena waktu itu terhalang oleh sesuatu. Maka ketika seseorang akan melakukan ibadah haji namun tidak melakukan wukuf di Padang Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah karena terhalang melaksanakannya maka ia harus melaksanakan atau mengganti ibadah haji tersebut pada waktu lain dan hukumnya menjadi wajib.

d. Murtad
Menurut mazhab al-malikiyah Nur ntar di sini dimaksudkan kepada orang yang pernah melangsungkan ibadah haji kemudian orang tersebut murtad atau keluar dari Islam maka ketika ia kembali masuk ke dalam agama Islam orang tersebut wajib untuk melaksanakan Haji kembali

2. Ibadah Haji yang Hukumnya Sunnah

ada juga haji yang hukumnya menjadi Sunnah untuk dilakukan yaitu
a. Haji yang Kedua dan Seterusnya
 Ketika seseorang sudah melaksanakan Haji maka hajinya yang kedua atau haji yang dilaksanakan seterusnya menjadi ibadah yang sunnah

b. Belum Balig
Seseorang yang melaksanakan Haji ketika belum baligh maka hukum haji nya menjadi Sunnah Dan dianjurkan untuk melaksanakan Haji lagi ketika sudah mencapai umur balik

3. Ibadah Haji yang Hukumnya Makruh

 Adapun haji yang hukumnya justru akan jatuh menjadi makruh adalah sebagai berikut
a. Berulang-Ulang Buang Harta
Haji yang dilakukan berulang-ulang atau berkali-kali dan jatuhnya justru jadi membuang harta meski Haji merupakan ibadah namun harta tersebut dapat disalurkan dalam ibadah bentuk lain sehingga dapat menolong orang yang kesulitan

b. Wanita Tanpa Izin Suami
Seorang wanita yang pergi haji tanpa izin dari suaminya maka hukum haji nya akan menjadi makruh

4. Ibadah Haji yang Hukumnya Haram

Selain ibadah haji hukumnya Sunnah dan makruh ada juga pelaksanaan ibadah haji yang menjadi haram hukumnya yaitu ketika uang yang dipakai untuk melaksanakan ibadah haji merupakann uang dari hasil pencurian, korupsi, penimbunan, dan segala bentuk uang dari hasil yang haram. Meski sudh melakukan semua rukun dan sah hajinya maka dalam hukum fiqihnya haji tersebut sudah gugur. Adapun dampak dari melaksanakan haji dengan uang yang didapat dari jalan yang tidak halal adalah:

a. Tidak Mendapat Ampunan Allah
 Tentu saja, orang yang memakan hak orang lain akan mendapatkan dosa, terlebih uang tersebut digunakan untuk melaksanakan haji maka orang tersebut tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah swt.

b. Tidak Mendapat Surga
 Segala macam bentuk yang tidak diridhoi oleh Allah maka merupakan sesuatu yang haram dan ketika seseorang melakukan ibadah haji dengan Jalan Haram tersebut ia tidak akan mendapat surga dari Allah

d. Doanya Tidak Akan Diterima Allah
 orang yang melaksanakan Haji dengan uang yang bukan haknya atau dengan jalan haram maka doanya tidak akan diterima oleh Allah karena dia telah melakukan dosa yang besar

e. Masuk Neraka
Konsekuensi dari dosa yang telah ia lakukan juga dapat membuat nya masuk neraka karena ia telah melaksanakan ibadah haji dengan jalan yang salah dan telah mengetahuinya ya tetap melakukannya

Anjuran Menyegerakan Haji

Ada perbedaan pendapat diantara anjuran menyerahkan Haji ini ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa Haji harus segera dilaksanakan dan ada juga yang berpendapat bahwa haji dapat ditunda dan itu tidak menjadi masalah hukumnya Hal tersebut dipaparkan di bawah

1. Harus Segera

a. Diancam Mati sebagai Yahudi
Salah satu alasan bahwa ibadah haji harus segera dilaksanakan ialah hadis tentang ancaman mati sebagai Yahudi jika belum melaksanakan ibadah haji sedangkan ia sudah mampu untuk melaksanakannya hadis tersebut yaitu

“Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa membawanya melaksanakan ibadah haji ke Baitullah tapi dia tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmizy)

b. Berjanjilah Sebelum Tidak Bisa Haji
Maksud dari sebelum tidak bisa Haji ialah seperti kejadian-kejadian yang tidak bisa diprediksi yaitu kematian kecelakaan atau hal-hal lain yang membuat kita tidak sempat melaksanakannya untuk itu Sebagian ulama menganggap untuk menyegerakan Haji dan mendasarkannya pada hadis berikut
kewajiban untuk menyegerakan ibadah haji begitu seseorang sudah mampu, dalam arti sudah memiliki harta yang cukup, yaitu Laksanakan ibadah haji sebelum kamu tidak bisa haji. (HR. AI-Hakim dan Al-Baihaqi)

c. Tidak Tahu Apa yang Akan Terjadi
Ketika seseorang tidak mampu untuk melaksanakannya dan memiliki kelebihan Untuk itu maka hendaklah ia segera melaksanakannya karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi atau mungkin ketika pekerjaan baik itu ditunda maka nantinya pekerjaan itu itu tidak sempat dilaksanakan seperti isi hadis berikut ini

Bersegeraiah kamu mengerjakan haji yang fardu, karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi”. (HR. Ahmad)



2. Boleh Ditunda

 Namun ada juga ulama yang mengatakan bahwa ibadah haji tersebut boleh ditunda dan menyangkal bahwa ada anjuran untuk segera melaksanakan ibadah haji Hal ini didasarkan kepada

a. Semua hadits di atas lemah
Meskipun semua hal yang menyangkut dianjurkannya untuk segera melaksanakan ibadah haji di cantumkan hadis Namun ternyata hadis tersebut merupakan hadis yang lemah dan semua di atas merupakan hadis yang tidak sahih

b. Praktik Rasulullah dan 124 ribu sahabat
 Dan pada kenyataannya ibadah haji sudah dah turun perintahnya pada tahun ke-6 setelah Rasulullah hijrah namun Dalam praktiknya Rasulullah dan 124 ribu sahabatnya baru melaksanakan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriah itu artinya Rasulullah sudah menunda hajinya selama 4 tahun. Jika menunda Haji merupakan sebuah dosa besar maka Rasulullah tentu tidak akan mencontohkannya kepada umatnya.

 Semoga artikel tentang haji ini dapat menambah wawasan kita bersama dan semakin menguatkan niat kita untuk segera dapat mengunjungi rumah Allah dan memenuhi panggilannya juga Semoga Allah memberikan rezeki kepada kita dan kesanggupan agar kita dapat datang ke Baitullah aamiin.
Wasalamualaikum - Juragan Doa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel